News

Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Dilarang Berjualan di Trotoar dan Fasilitas Umum

Danandaya Arya Putra 17/05/2026 13:59 WIB

Selama masa Iduladha, Satpol-PP Jakarta akan menggencarkan patroli untuk memantau keberadaan pedagang hewan kurban.

Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Dilarang Berjualan di Trotoar dan Fasilitas Umum. (Foto: MNC Media)

IDXChannelSatpol PP DKI Jakarta melarang pedagang hewan kurban untuk berjual di trotoar ataupun memanfaatkan fasilitas umum sepanjang musim Iduladha 2026. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pihaknya akan memberi teguran kepada pedagang yang masih membandel berjualan di trotoar.

"Tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau trotoar dalam berdagang; itu sudah dalam Perda-nya, sudah jelas dilarang," ucap Satriadi dalam keterangan resminya, Minggu (17/5/2026).

Oleh karena itu, ia mengimbau para pedagang untuk berjualan di area yang tidak mengganggu fasilitas publik. 

"Maka kami imbau agar dagangannya jangan majang di trotoar, masuk ke dalam halaman aja gitu loh, halaman mereka gitu. Ya, kalau memang ada, pasti kita tegur, kita larang gitu," ucapnya. 

Selama masa Iduladha, pihaknya akan menggencarkan patroli untuk memantau keberadaan pedagang hewan kurban. Hal ini dilakukan agar pedagang tidak memanfaatkan trotoar untuk berjualan.

"Sampai saat ini sih patroli jalan terus gitu ya. Cuma belum ada saat ini. Ada sih laporan, cuma saya belum rekap sih," katanya. 

Menurutnya, 10 hari sebelum Hari Iduladha 2026, akan marak ditemui para pedagang hewan kurban. Setelah perayaan Iduladha selesai, aktivitas penjualan hewan kurban tentunya akan berakhir dengan sendirinya.

"Maraknya biasanya sepuluh hari sebelum hari H, kan, gitu. Tapi lagi-lagi paling kan setelah itu sudah selesailah," ucap dia.


(Nadya Kurnia)

SHARE