Pegawai KKP yang Jadi Korban Pesawat ATR 42-500 Naik Pangkat
Pegawai KKP yang menjadi korban jatuhnya pesawat ATR 42-500, mendapatkan kenaikan pangkat.
IDXChannel - Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan memastikan, pegawai KKP yang menjadi korban jatuhnya pesawat ATR 42-500, mendapatkan kenaikan pangkat.
"Sudah tadi dinaikan (pangkatnya). Kita naikkan karena mereka melaksanakan tugas operasi karena mereka melakukan survei," kata Didit pada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Dia menambahkan, jenazah ketiga pegawai KKP akan dimakamkan di permakaman yang berbeda. Sebelum dimakamkan, jenazah disemayamkan di Kantor KKP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah sudah dilakukan semua proses evakuasi dan pemberangkatan kepada keluarga masing-masing sehingga pelaksanaan kegiatan pemakaman bisa langsung ada yang ke rumahnya, bisa juga langsung untuk anggota KKP dilaksanakan di tempat persemayaman AUP ini," katanya.
Usai upacara kenaikan pangkat serte pelepasan, jenazah langsung dimakamkan, baik di tempat pemakaman keluarga maupun di tempat pemakaman umum lainnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)