Pelaku Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Ternyata Eks Karyawan BUMN
Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus menempel stiker barcode QRIS, Mohammad Iman Mahlil (39) merupakan eks karyawan salah satu Bank BUMN.
IDXChannel - Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus menempel stiker barcode QRIS, Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) merupakan eks karyawan salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Namun, Auliansyah belum bisa merinci lebih dalam mengenai latar belakang tersangka karena masih dalam pendalaman oleh penyidik.
"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman, karena tersangka baru kita ringkus pada Subuh hari ini," katanya.
Lebih lanjut, kata Auliansyah, terhadap tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.
“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
(YNA)