Pembatasan Truk Berlaku hingga 29 Maret, Kemenhub Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku hingga 29 Maret.
Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran arus balik sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Lebaran.
"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya dengan tiga sumbu atau lebih, merupakan langkah penting untuk memastikan arus balik berjalan lancar dan aman. Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini," ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasinya sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, terutama pada periode puncak arus balik yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang.
Kemenhub menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti surat peringatan kepada perusahaan logistik, hingga pembekuan izin operasional perusahaan jika pelanggaran dinilai cukup berat.
Oleh karena itu, kepatuhan pelaku usaha logistik dinilai menjadi kunci dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran. Menhub Dudy juga mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah menaati kebijakan tersebut, serta peran aktif aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan di lapangan.
"Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga arus lalu lintas tetap terkendali, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung aman dan nyaman," katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)