News

Pemerintah Belum Tetapkan Libur Nasional usai 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Niko Prayoga 08/07/2026 02:39 WIB

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon belum bisa memastikan apakah tanggal 13 Juli yang telah ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Pemerintah Belum Tetapkan Libur Nasional usai 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon belum bisa memastikan apakah tanggal 13 Juli yang telah ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan menjadi hari libur nasional atau tidak.

Pemerintah menilai usulan mengenai penetapan hari libur tersebut masih memerlukan kajian mendalam lantaran jumlah hari libur di Indonesia saat ini sudah tergolong banyak.

Fadli Zon menegaskan negara berkomitmen penuh untuk memberikan penghormatan yang tinggi kepada seluruh pemeluk agama dan penghayat kepercayaan. Kendati demikian, wacana mengenai hari libur nasional ini kemungkinan besar akan diarahkan sebagai libur opsional atau fakultatif.

“Kita juga tahu tentu penghargaan negara terhadap seluruh agama dan kepercayaan itu sangat tinggi, tapi memang kalau tadi Pak Dirjen mengatakan hari libur, kita sudah kebanyakan hari libur. Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif,” kata Fadli, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, jika tanggal 13 Juli ditetapkan sebagai libur nasional, maka hal itu akan menambah daftar panjang kalender libur nasional yang sudah ada pada tahun ini. Fadli meyakini, para penghayat kepercayaan tetap menyambut baik penetapan hari bersejarah ini meski tanpa adanya pelabelan tanggal merah resmi pada kalender kerja.

"Tadi kalau kita sampaikan, kalau semuanya hari libur, habislah hari kerja kita. Saya yakin ini teman-teman juga sudah sangat semangat dengan pengakuan ini. Karena kalau hari libur kita ini termasuk salah satu hari libur terbanyak di dunia. Kasihan juga nanti, walaupun pasti banyak orang yang suka,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kebudayaan secara resmi telah menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini dilandaskan pada tanggung jawab Kementerian Kebudayaan sesuai dengan amanat dan undang-undang konstitusi. Seperti Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 juga menjadi landasan dimana setiap orang bebas meyakini kepercayaan. 

Penetapan ini selaras dengan status Indonesia sebagai negara peradaban yang memiliki jalan sejarah kebudayaan panjang dan berbagai warisan budaya dari nenek moyang. Salah satunya adalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

“Jadi artinya negara Indonesia ini bukan hanya sekedar nation-state, tapi mungkin civilizational state, negara peradaban. Tentu banyak sekali peninggalan, legacy, ajaran dari nenek moyang kita, termasuk saya kira adalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Fadli Zon

Ia menjelaskan, tanggal 13 Juli sendiri dipilih karena terdapat latar historis yang kuat di tanggal tersebut serta berbagai peristiwa lainnya. Seperti Sidang Pleno Kedua BPUPKI dari tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 dimana di dalamnya juga membahas Piagam Jakarta yang telah dirancang pada 22 Juni 1945. 

“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini juga dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita. Dan di situ disampaikan oleh Pak Wongsonegoro terkait dengan keyakinan, agama, dan kepercayaan yang dimasukkan di dalam rancangan untuk konstitusi kita,” katanya.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE