Pemerintah dan DPR Bahas Regulasi Ruang Udara untuk Drone hingga Roket
Pemerintah dan Komisi I DPR saat ini tengah membahas bersama regulasi terkait pemanfaatan ruang udara untuk drone, roket, hingga balon udara.
IDXChannel – Pemerintah dan Komisi I DPR saat ini tengah membahas bersama regulasi terkait pemanfaatan ruang udara untuk drone, roket, hingga balon udara. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa.
Dia menjelaskan, regulasi tersebut sedang disusun untuk menjawab berkembangnya teknologi yang akan memanfaatkan ruang udara. Pemanfaatan yang dimaksud baik untuk kepentingan moda transportasi maupun menyangkut pertahanan negara.
"Sedang ada pembahasan bersama DPR Komisi I, terkait pemanfaatan ruang udara. Tidak hanya drone, tetapi juga balon udara, kemudian roket, terutama untuk yang ketinggian di atas 60 ribu kaki ya, ini yang sedang kami bahas," ujarnya saat ditemui dalam media briefing di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, regulasi yang tengah disusun itu juga sekaligus akan mengatur terkait moda transportasi taksi terbang ke depannya. Taksi terbang akan dikategorikan dalam drone, karena ukurannya yang tidak terlalu besar.
"Kita belum mengatur drone, harapan kami bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan mengatur teknologi yang ke depan akan muncul. Drone ini kan tadinya tidak digunakan untuk alat transportasi, kita tidak bisa menolak kemajuan teknologi," tuturnya
Menurut menhub, taksi terbang sendiri kedepannya akan menjadi transportasi publik. Sehingga aspek keamanan dan keselamatan menjadi pembahasan kompleks sebelum dikomersialkan untuk masyarakat luas. Sebelumnya juga sudah ada uji coba terbang taksi udara EHang 216 S di PIK 2.
"Kami tetap membuka peluang bagi siapa pun yang mendukung adanya transportasi yang lebih baik. Kemajuan teknologi kita harus mengantisipasi sehingga kita tidak terlambat menyikapi teknologi baru yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Menhub Dudy.
"Regulasi itu nanti ada ketentuan mengenai drone, itu masuk kategori drone, yaitu angkutan nirawak. Teman-teman dari dari aspek teknis akan mengkaji secara keseluruhan, bahwa kendaraan ini bisa digunakan bisa digunakan secara aman oleh publik," tuturnya.
(Ahmad Islamy Jamil)