News

Pemerintah Godok PP Mudahkan Diaspora Eks WNI Kembali ke Tanah Air

Nur Khabibi/MPI 01/06/2024 18:16 WIB

Kemenkumham) menyatakan kini sedang fokus menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang ditujukan untuk mempermudah diaspora eks WNI kembali ke tanah air.

Pemerintah Godok PP Mudahkan Diaspora Eks WNI Kembali ke Tanah Air. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan kini sedang fokus menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang ditujukan untuk mempermudah diaspora eks warga negara Indonesia (WNI) kembali ke tanah air.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, PP yang dimaksud tidak akan bertabrakan UU No nomor 12 tahun 2006 perihal Kewarganegaraan RI yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi WNI.

"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air sampai seumur hidup," ujar Yasonna dalam kunjungan kerjanya ke AS, belum lama ini.

Yasonna menegaskan, target pemerintah PP ini disahkan sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo berakhir. 

Menurutnya, PP ini akan dibahas dalam tingkat Kementerian Koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru ini. Dengan demikian, PP ini bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan.

"Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintah (PP)-nya," ucapnya.

Pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yaitu Overseas Citizenship of India (OCI). Skema yang telah berlaku sejak Maret 2021 ini memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

"Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik," tuturnya.

(YNA)

SHARE