Pemerintah Mau Ubah Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke RS Jadi Begini
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah bakal mengubah sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
IDXChannel - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah bakal mengubah sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Semula, sistem pembayaran itu bernama INA-CBGs menjadi INA-DRG.
INA-CBGs itu merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Sementara INA-DRG merupakan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.
"Kita mau ubah pengelompokan tarif yang selamanya namanya INA-CBGs kita mau ubah menjadi Indonesia DRG Group," kata Budi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Budi menjelaskan, model INA CBGs diadopsi pemerintah dari Malaysia. Untuk itu, masih ada sejumlah hal yang kurang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
"Kenapa? Karena kita ambil INA-CBGs kita ambil itu modelnya model Malaysia, kita impor saja. Jadi banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga enggak cocok," kata Budi.
Dengan sistem INA-DRG, kata Budi, nanti pasien akan medapat perawatan klas tertentu dengan penyakit yang sama.
"Jadi kenapa kita mesti ubah? Karena nanti RS bapak ibu, sekarang kan rujukannya dibagi Klas A dirujuk, itu tempat tidurnya lebih banyak. Padahal harusnya rujukan itu penyakitnya yang lebih parah kan," kata Budi.
"Orang sakit kanker enggak bisa di Klas B, ya kita rujuk ke Klas A, kenapa? Karena Klas A tempat tidurnya lebih banyak, ya salah dong. Harusnya dirujuk Klas A karena kompetensi dia menangani kanker lebih baik," ujarnya.
(Dhera Arizona)