News

Pemerintah Siap Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Achmad Al Fiqri 04/11/2024 14:15 WIB

MK mengeluarkan putusan terbaru soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta kerja (UU Ciptaker).

MK mengeluarkan putusan terbaru soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta kerja (UU Ciptaker). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi sejumlah poin dalam UU Ciptaker.

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas memastikan, pemerintah akan mematuhi putusan MK karena bersifat final dan mengikat. 

"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan sejumlah serikat buruh. Hakim meminta pemerintah dan DPR membentuk UU Ketenagakerjaan yang terpisah dengan UU Ciptaker. Selain itu, putusan juga mencakup mulai dari penerapan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal lima tahun hingga hari kerja dua hari dalam seminggu.

Supratman menegaskan, putusan MK yang menilai sebagian materi UU Ciptaker bertentangan dengan UUD NRI 1945 itu tak menciptakan kekosongan hukum. Pemerintah dan DPR diberikan waktu untuk menyelaraskan aturan yang ada sesuai putusan MK.

"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas, bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah UU dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi UU sendiri, yakni UU Ketenagakerjaan," kata Supratman.

"Harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya. Tapi pasti kita akan melakukan upaya secepatnya untuk bisa kita lakukan," ujarnya,

Dia juga akan melaporkan putusan terbaru ini kepada Presiden Prabowo Subianto sore ini. "Kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), kalau nggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke Pak Presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," tutur Supratman.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE