News

Pemerintah Tak Bebankan Biaya Tambahan Haji ke Jamaah, DPR Dorong BPKH Tingkatkan Investasi

Achmad Al Fiqri 09/04/2026 13:02 WIB

BPKH mengelola dana sekitar Rp171 triliun. Hasil investasi bersih tahun 2024 mencapai Rp11,6 triliun.

Pemerintah Tak Bebankan Biaya Tambahan Haji ke Jamaah, DPR Dorong BPKH Tingkatkan Investasi

IDXChannel - DPR mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan kinerja investasi secara syariah dan prudent.

Hal ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memastikan tak akan membebankan kenaikan biaya haji ke jamaah.

Berdasarkan data, BPIH ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya membebankan Rp54,19 juta (62 persen) kepada jamaah, sementara sisanya, Rp33,21 juta (38 persen) ditanggung oleh negara melalui Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

"Ini bukti konkret bahwa negara hadir. Tanpa subsidi Nilai Manfaat, biaya haji bisa melonjak drastis. Maka tugas kita di Komisi VIII adalah memastikan BPKH terus meningkatkan kinerja investasinya secara syariah dan prudent," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Sandi Fitrian Noor, Kamis (9/4/2026).

Dia menambahkan, BPKH mengelola dana sekitar Rp171 triliun. Hasil investasi bersih tahun 2024 mencapai Rp11,6 triliun. Namun, regulasi masih membatasi porsi investasi saham maksimal 30 persen.

Oleh sebab itu, Sandi mengusulkan agar pemerintah perlu mengkaji peningkatan batasan investasi menjadi 40 persen untuk saham syariah blue-chip, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. 

"Semakin besar hasil investasi, semakin kecil beban jamaah. Tapi ini harus bertahap dan diawasi ketat," kata dia.

Sandi pun mengapresiasi kebijakan BPKH yang menjaga likuiditas setara dua kali total biaya haji tahun berjalan.

Jika total biaya haji Rp17 triliun, maka cadangan likuiditas mencapai Rp40 triliun dalam bentuk deposito syariah yang mudah dicairkan.

"Cadangan ini harus diprioritaskan untuk mengantisipasi kenaikan mendadak harga avtur (yang mencapai 40 persen dari biaya operasional pesawat) dan biaya akomodasi di Arab Saudi akibat lonjakan permintaan" kata Sandi.

Sandi melanjutkan, kenaikan biaya avtur dan pengaruhnya terhadap biaya haji, perlu disikapi secara cermat, proporsional, dan berkeadilan agar tidak membebani jamaah haji Indonesia.

Namun, dia memandang penyelenggaraan ibadah haji tak dapat didekati dengan logika bisnis, melainkan harus mengedepankan prinsip pelayanan publik dan keadilan sosial.

Kendati demikian, Sandi menegaskan, masyarakat tidak perlu panik, namun negara harus bekerja ekstra untuk memastikan keuangan haji tetap aman.

"Konflik global, kenaikan harga avtur, dan pelemahan nilai tukar rupiah adalah ancaman nyata. Tapi jangan sampai beban ini begitu saja dipikul jamaah. Kita harus memastikan, Indonesia punya 'tameng' yang cukup kuat," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE