News

Pemimpin Oposisi Korsel Desak Pengadilan Tinggi Percepat Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Febrina Ratna Iskana 15/12/2024 11:14 WIB

Pemimpin Oposisi Korsel mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya.

Pemimpin Oposisi Korsel Desak Pengadilan Tinggi Percepat Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. (Foto: Dok. Yonhap)

IDXChannel - Pemimpin oposisi Korea Selatan dari Partai Demokrat, Lee Jae-myung, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya.

Lee Jae-myung mengatakan kepada wartawan pada Minggu (15/12/2024) seperti dilansir dari APNews bahwa keputusan yang cepat merupakan satu-satunya cara untuk meminimalkan kekacauan nasional yang dipicu oleh keputusan Yoon untuk memberlakukan darurat militer.

Hal itu disampaikan sehari setelah parlemen memberikan suara untuk memakzulkan Yoon atas upaya singkatnya untuk memberlakukan darurat militer.

Dengan keputusan parlemen tersebut, kekuasaan Yoon ditangguhkan hingga MK memutuskan kasus tersebut, baik untuk memakzulkan Yoon dari jabatannya atau memulihkan kekuasaannya.

MK memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan hal tersebut. Jika Yoon diberhentikan dari kursi Presiden Korsel, maka pemilihan nasional untuk memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Sampai keluarnya putusan MK Korsel, posisi Yoon sebagai kepala negara akan dijabat sementara oleh Perdana Menteri Han Duck Soo. 

Di sisi lain, Yoon yakin tidak perlu waktu lama untuk menunggu putusan MK agar dia bisa kembali memegang jabatan presiden secara definitif. Dia pun menyerukan para pendukungnya mendukung PM Han yang akan menjadi penjabat (Pj) presiden hingga keluarnya putusan MK.

"Meskipun saat ini saya sedang beristirahat sejenak, saya tidak akan pernah meninggalkan jalan menuju masa depan yang telah saya jalani bersama warga negara selama dua setengah tahun terakhir. Saya tidak akan menyerah," kata Yoon.

(Febrina Ratna)

SHARE