News

Pemkab Bandung Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Gempa Bumi M4,9

Agi Ilman 18/09/2024 19:09 WIB

Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan status tanggap darurat usai diguncang gempa M4,9.

Pemkab Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan status tanggap darurat pasca guncangan gempa Magnitudo4,9. (Agi Ilman/MPI)

IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan status tanggap darurat. Langkah ini diambil setelah wilayah itu diguncang gempa bumi Magnitudo 4,9, pada Rabu (18/9/2024).

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memperlancar distribusi bantuan kepada korban melalui dana Belanja Tak Terduga (BTT).

“Hari ini kami mengadakan rapat gabungan dengan Forkopimda untuk memutuskan status tanggap darurat. Dengan ini, anggaran bisa segera diluncurkan,” kata Dadang, Rabu (18/9/2024).

Penetapan status darurat akan berlangsung selama dua minggu, dari 18 September hingga 2 Oktober 2024.

Hal ini bertujuan untuk mengarahkan fokus pemerintah daerah pada penanganan kebutuhan masyarakat yang terdampak.

“Semua kepala dinas terkait akan dipanggil untuk menyusun strategi penanganan bencana ini,” katanya. 

Saat ini, enam desa telah teridentifikasi sebagai area terdampak, dengan ratusan rumah mengalami berbagai tingkat kerusakan.

Dadang mengimbau warga di sekitar Kecamatan Kertasari untuk segera menuju tempat evakuasi yang telah disediakan oleh tim.

"Imbauan sementara ini kita menyiapkan tempat evakuasi. Saya sarankan bagi warga penduduk di sekitar Kecamatan Kertasari kalau bisa langsung ke tempat evakuasi yang sudah disediakan oleh tim," kata dia.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar melaporkan jumlah korban luka-luka dari kejadian tersebut berjumlah 81 orang baik luka ringan maupun luka berat. Sedangkan rumah yang terdampak mencapai 491.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE