News

Pemprov DKI Ancam Cabut KJP Plus dan KJMU Jika Penerima Terbukti Anarkis saat Demo

Muhammad Refi Sandi 02/09/2025 13:42 WIB

Kadisdik DKI Jakarta bakal mencabut KJP Plus dan KJMU jika siswa dan mahasiswa penerima terbukti melakukan perusakan atau tindakan anarkis saat demo.

Pemprov DKI Ancam Cabut KJP Plus dan KJMU Jika Penerima Terbukti Anarkis saat Demo. (Foto: Muhammad Refi/Inews Media Group)

IDXChannel - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bakal mencabut KJP Plus dan KJMU jika siswa dan mahasiswa penerima terbukti melakukan perusakan atau tindakan anarkis lainnya saat ikut demonstrasi.

Namun, sanksi tersebut baru akan dilaksanakan jika siswa atau mahasiswa terbukti melakukan tindak pidana.

“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Nahdiana menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis. 

“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait aksi demonstrasi berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI sejak 25-31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 611 orang dewasa dan 629 lainnya anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 22 orang yang positif mengonsumsi narkoba.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat,” kata Ade Ary, Senin (1/9).

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima 9 laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. “Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,” ujarnya.

Kerusuhan yang terjadi mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum, termasuk halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, kendaraan dinas Polri yang dirusak dan dibakar.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE