News

Pemprov DKI Tunda Pembahasan Aturan Jam Kerja di Jakarta hingga Juni 2023

Riyan Rizki Roshali 28/05/2023 08:06 WIB

Pemprov DKI Jakarta menunda pembahasan mengenai aturan jam masuk kantor di Ibu Kota. Seharusnya, aturan tersebut bakal dibahas pada bulan ini.

Pemprov DKI Tunda Pembahasan Aturan Jam Kerja di Jakarta hingga Juni 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda pembahasan mengenai aturan jam masuk kantor di Ibu Kota. Seharusnya, aturan tersebut bakal dibahas pada bulan ini.

Aturan jam masuk kerja di Jakarta rencananya dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama pihak-pihak terkait pada 17 Mei 2023 lalu. Akan tetapi FGD itu urung terjadi.

“Memang tadinya rencananya dilaksanakannya FGD pada tanggal 17 Mei (2023). Kemudian tertunda karena ada kegiatan yang tidak bisa dibatalkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Minggu (28/5/2023).

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan agenda FGD itu nantinya akan digelar pada 28 Juni 2023 mendatang. “Diundur pelaksanaannya nanti pada 28 Juni (2023) mendatang,” jelas dia.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan bahwa Pemprov DKI akan mengajak pihak perkantoran swasta yang berada di kawasan Sudirman-Thamrin hingga asosiasi pemilik gedung untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) menggodok aturan jam kerja.

“Ya nanti kan pihak swasta kita ajak bicara, pemerintah pusat, kantor-kantor yang di sekitar Sudirman-Thamrin kita ajak ngobrol, asosiasi-asosiasi gedung, mall kita ajak bicara juga,” kata Heru Budi kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jumat (19/5/2023).

Heru menjelaskan nantinya dirinya sendiri akan membuka FGD tersebut yang juga dihadiri dari berbagai stakeholder. Namun, Kepala Sekretariat Presiden itu tidak menjelaskan secara rinci kapan akan dilaksanakan FGD itu.

“FGD nanti, FGD kan nanti di Borobudur (hotel) dengan semua pihak, lapisan masyarakat. nanti saya yang buka,” pungkas dia.

Adapun, jam kerja karyawan di Ibu Kota rencananya bakal dibagi menjadi dua. Hal itu untuk menekan angka kemacetan yang semakin tinggi di Jakarta.

(FRI)

SHARE