Pemprov DKI Ungkap Praktik Monopoli di Pasar Barito, Satu Pedagang Kuasai 15 Kios
Pemprov DKI Jakarta mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut, beberapa tahun terakhir sebesar 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh sejumlah pedagang.
"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa
menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," ucap Ratu di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Berdasarkan data Dinas PPKUKM, lanjutnya, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito. Di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya, 68,2 persen (58) dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," ujarnya.
Kemudian di blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel, 88,9 persen (16) dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang. Lalu di blok JS30, zona kuliner, 50 persen (17) dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh 6 orang.
Hanya di blok kuliner JS96 data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangan sesuai.
"Hal ini perlu diluruskan, karena penyalahgunaan izin sewa kios ini jelas merugikan para pedagang kecil, yang semestinya bisa berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi harus berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," ujarnya.
Untuk mengakhiri praktik semacam ini, Pemprov DKI kini berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung. Kawasan ini akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Ratu menuturkan, pemerintah membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi mengembangkan sentra baru tersebut. Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI telah menyiapkan paket insentif, mulai dari bebas sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, hingga pendampingan manajemen dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
"Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi para pedagang. Di sana lebih bersih, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun hewan peliharaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia berharap, langkah ini bisa membuka lembaran baru dalam tata kelola perdagangan fauna di Jakarta agar lebih tertib, adil, dan memberikan ruang tumbuh bagi pedagang kecil.
"Kami berkomitmen menciptakan ekosistem dagang yang sehat. Jadi mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)