Pemudik Arah Bandung Diimbau Tak Masuk Jalur Contraflow Tol Japek, Bisa Bablas ke Semarang
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengimbau pemudik tujuan Bandung melalui Ruas Tol Jakarta Cikampek (Japek) agar tidak mengambil jalur contraflow.
IDXChannel - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengimbau pemudik tujuan Bandung melalui Ruas Tol Jakarta Cikampek (Japek) agar tidak mengambil jalur contraflow.
Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani menjelaskan, apabila pengendara mengambil jalur contraflow di ruas Tol Japek pada KM 47, maka otomatis akan terus hingga rekayasa lalin one way yang diterapkan di KM 72 Ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).
"Pemudik ke Bandung dan sekitarnya lewat jalan tol Cipularang dan lewat jalan tol Padalarang ini tolong jangan lewat contraflow," ujar Faiza saat konferensi pers di Kantor Jasa Marga di GT Cikampek Utama, Sabtu (6/4/2024) malam.
Faiza menjelaskan, penerapan one way di KM 72 ruas tol Cikopo akan diberlakukan hingga KM 414 GT Kalikangkung, Semarang. Padahal, pengendara tujuan Bandung harus exit sebelum KM 70 untuk menerus ke ruas tol Cipularang.
"Nah jadi kalau misalnya sampai kebawa contraflow mereka harus keluar dulu di Gerbang Tol Cikampek terus meneruskan ke arah arteri," lanjutnya.
Sekedar informasi, saat ini Jasa Marga telah menerapkan rekayasa lalin di Jalan Tol Jakarta - Cikampek mulai KM 47 hingga KM72. Sementara, Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) resmi berlakukan rekayasa lalulintas one way mulai dari KM 72 hingga KM 414 ruas tol Semarang - Batang, Jumat (5/4/2024).
Rencananya, penerapan one way masih mengikuti skenario awal yang akan diterapkan hingga hari Minggu 7 April 2024 pukul 24.00. Kemudian dilanjutkan kembali pada hari Senin dan Selasa pada tanggal 8 dan 9 April, masing-masing pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Jadi ini yang kami imbau terus menerus untuk pengguna jalan ke arah Bandung agar tidak ambil lajur contraflow, ambil jalur normal saja, sehingga nantinya bisa langsung menuju ke Cipularang," pungkas Faiza.
Realisasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Tanggal 5 Maret 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
(YNA)