News

Pendaki Wajib Pakai Gelang Pelacak saat Naik Gunung Semeru, Ini Alasan Pengelola

Avirista M/Kontributor 07/07/2025 12:45 WIB

Gelang pelacak berbasis Radio-Frequency Identification (RFID) bersifat wajib mengikat ketika naik ke Gunung Semeru.

Pendaki Wajib Pakai Gelang Pelacak saat Naik Gunung Semeru, Ini Alasan Pengelola. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pendaki Gunung Semeru kini diwajibkan untuk mengenakan gelang pelacak. Keputusan ini diambil oleh pengelola pendakian ke Gunung Semeru dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) untuk mengawasi para pendaki yang masuk ke kawasan Gunung Semeru.

Pranata Humas BB-TNBTS Endrip Wahyutama mengungkapkan, gelang pelacak berbasis Radio-Frequency Identification (RFID) bersifat wajib mengikat ketika naik ke Gunung Semeru. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan para pendaki.

"Mendaki di kawasan Semeru tetap beresiko, pendaki bisa tersesat, jatuh bahkan hilang. Tak jarang proses evakuasi memerlukan waktu lama karena sulitnya melacak posisi pendaki," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025).

Kartu atau gelang pelacak RFID ini dilengkapi dengan chip mini dan antena yang tersambung pada pemancar sinyal. Kemudian dari situ tersebar ke beberapa titik sinyal pendakian.

"Data berasal dari chip ini dapat diakses langsung melalui sistem pusat, seperti di pos pendakian," katanya.

Saat mendekati alat pembaca, chip akan mengirimkan data identitas pengguna, lokasi terakhir, dan informasi penting lainnya, sehingga informasi ini dapat memudahkan petugas untuk melacak posisi pendaki jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Ini juga masih dalam tahap percobaan. Jadi alat tap in tap out baru ada di Ranupani dan Ranu Kumbolo saja. Harapan ke depannya bisa di masing-masing pos untuk lebih mudah pemantauan pengunjungnya," ujar dia.

Sementara untuk dapat mendaki Semeru, calon pendaki diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen penting, termasuk identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK). Jam pelayanan pendakian Gunung Semeru untuk registrasi ulang adalah pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan batas pendakian mulai pendakian pukul 15.00 WIB.

Sedangkan check out dan pengambilan KTP dapat dilakukan pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Pendaki juga wajib lapor jika turun lewat dari jam 16.00 WIB, jika tidak, akan dianggap overstay.

"Kuota pendakian untuk H-30 dibuka pukul 08.00 WIB, dengan kuota maksimal 200 orang per hari. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan di situs resmi Balai Besar TNBTS, bromotenggersemeru.id," ujar dia.

Sebagai informasi, Gunung Semeru merupakan gunung yang memiliki ketinggian 3.676 Mdpl. Lokasinya berada di antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, yang menjadi satu lokasi kawasan dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Saat ini pendakian ke Gunung Semeru sudah dibuka untuk umum, tapi aktivitas pendakian masih terbatas hingga Danau Ranukumbolo, serta dibatasi maksimal kuota 200 orang per harinya.

(Dhera Arizona)

SHARE