News

Penempatan 28.626 Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Mulai Pekan Depan

Rohman Wibowo 17/09/2026 20:15 WIB

Penempatan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat segera dilaksanakan pada pekan depan, menyusul penerbitan SK pengangkatan resmi.

Penempatan 28.626 Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Mulai Pekan Depan. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Koperasi memproyeksikan penempatan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat segera dilaksanakan pada pekan depan, menyusul penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan resmi.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, pemerintah telah merekrut sebanyak 28.626 manajer KDKMP. Legitimasi pengangkatan puluhan ribu personel tersebut mulai diproses setelah regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola KDKMP resmi disahkan.

“Satu-dua hari ini akan diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dengan besaran gaji, tunjangan, dan sebagainya,” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ferry menjelaskan, penugasan para manajer tersebut sebelumnya belum dapat direalisasikan lantaran pemerintah harus menunggu kepastian dasar hukum perpres, yang di dalamnya memuat ketentuan rinci mengenai hak finansial para pengelola, seperti skema gaji dan tunjangan kerja.

Ferry pun menepis spekulasi terkait penundaan tersebut dan menegaskan keterlambatan penempatan personel murni disebabkan oleh proses sinkronisasi regulasi, bukan dipicu oleh isu sabotase.

Secara ketenagakerjaan, para manajer KDKMP ini berstatus sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bernaung di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kontrak selama dua tahun.

Terkait kesiapan infrastruktur, Ferry mencatat sebanyak 17.288 unit KDKMP saat ini telah memiliki bangunan fisik berupa fasilitas pergudangan, gerai komersial, serta sarana penunjang lainnya. Data ketersediaan gedung tersebut telah diserahkan oleh pihak PT Agrinas kepada Kementerian Koperasi untuk melalui tahapan verifikasi dan validasi (verval).

Saat ini, agenda verval faktual di lapangan sedang bergulir terhadap 7.028 koperasi dengan mengerahkan tim pemeriksa lintas sektor di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Seluruh rekapitulasi data dari hasil verval tersebut nantinya akan ditinjau kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan oleh auditor negara ini akan menjadi landasan legalitas sebelum pencairan pembayaran diselesaikan serta proses alih kelola atau serah terima aset bangunan kepada pemerintah desa resmi dilakukan.

(Dhera Arizona)

SHARE