Pengadilan AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal
Pengadilan banding federal AS memutuskan pada Jumat (29/8/2025) bahwa Trump tidak memiliki hak hukum untuk mengenakan tarif di hampir seluruh negara di dunia.
IDXChannel - Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) memutuskan pada Jumat (29/8/2025) bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki hak hukum untuk mengenakan tarif yang luas di hampir setiap negara di dunia.
Secara rinci, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal memutuskan bahwa Trump tidak diizinkan secara hukum mengumumkan keadaan darurat nasional dan mengenakan pajak impor di hampir setiap negara di dunia, sebuah putusan yang sebagian besar menguatkan keputusan pengadilan perdagangan federal khusus di New York pada Mei 2025 lalu.
“Tampaknya tidak mungkin Kongres bermaksud untuk memberikan Presiden wewenang tak terbatas untuk mengenakan tarif,” tulis para hakim dalam putusan 7-4 seperti dilansir dari AP, Sabtu (30/8/2025).
Namun, para hakim tidak langsung mencabut tarif tersebut. Sebab, mereka memberi waktu bagi Pemerintahan Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Trump pun berjanji untuk mengajukan banding. “Jika dibiarkan, keputusan ini benar-benar akan menghancurkan Amerika Serikat,” tulis Trump di platform media sosialnya.
Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, mengatakan Trump telah bertindak sesuai hukum, dan pihaknya menantikan kemenangan mutlak dalam masalah ini.
Di sisi lain, seorang pengacara untuk usaha kecil yang terdampak tarif mengatakan putusan tersebut menunjukkan Trump tidak memiliki kekuasaan tak terbatas untuk mengenakan tarif sendiri.
"Keputusan ini melindungi bisnis dan konsumen Amerika dari ketidakpastian dan kerugian yang disebabkan oleh tarif yang melanggar hukum ini," kata direktur litigasi di Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab.
Jika Tarif Trump Dicabut
Putusan ini mempersulit ambisi Trump untuk sepenuhnya mengubah kebijakan perdagangan Amerika selama puluhan tahun. Trump memiliki undang-undang alternatif untuk mengenakan pajak impor, tetapi undang-undang tersebut akan membatasi kecepatan dan dampaknya terhadap mitra dagang AS.
Tarif Trump dan cara penerapannya yang tidak menentu telah mengguncang pasar global, menekan mitra dagang dan sekutu AS, serta menimbulkan kekhawatiran akan harga yang lebih tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.
Namun, Trump menggunakan pungutan tersebut untuk menekan Uni Eropa, Jepang, dan negara-negara lain agar menerima perjanjian perdagangan sepihak dan memasukkan puluhan miliar dolar ke kas negara federal untuk membantu membayar pemotongan pajak besar-besaran yang ia tandatangani pada 4 Juli 2025 lalu.
“Meskipun perjanjian perdagangan yang ada mungkin tidak serta-merta dibatalkan, pemerintah dapat kehilangan pilar strategi negosiasinya, yang dapat membuat pemerintah asing berani menolak tuntutan di masa mendatang, menunda implementasi komitmen sebelumnya, atau bahkan berusaha menegosiasikan ulang persyaratan,” ujar penasihat senior di firma hukum Holland & Knight dan mantan pengacara pengadilan Departemen Kehakiman, Ashley Akers, sebelum putusan pengadilan banding.
Pemerintah berargumen bahwa jika tarif dihapuskan, pemerintah mungkin harus mengembalikan sebagian pajak impor yang telah dikumpulkannya, yang akan memberikan pukulan finansial bagi Departemen Keuangan AS.
“Ini akan kembali seperti tahun 1929, DEPRESI BESAR!” kata Trump dalam postingan sebelumnya di Truth Social.
Perbedaan pendapat dari para hakim yang tidak setuju dengan putusan pada Jumat membuka kemungkinan jalur hukum bagi Trump, dengan menyimpulkan bahwa undang-undang tahun 1977 yang mengizinkan tindakan darurat: "bukanlah pendelegasian wewenang legislatif yang inkonstitusional berdasarkan keputusan Mahkamah Agung," yang memungkinkan legislatif untuk memberikan beberapa wewenang tarif kepada presiden.
Pendapatan dari tarif kini mencapai USD159 miliar, lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan, Departemen Kehakiman memperingatkan dalam sebuah dokumen hukum bulan ini bahwa pencabutan tarif dapat mengakibatkan kehancuran finansial bagi Amerika Serikat.
(Febrina Ratna Iskana)