News

Pengadilan Kriminal Internasional Ingin Tangkap Vladimir Putin atas Kejahatan Perang

Wahyu Dwi Anggoro 18/03/2023 18:04 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang.

Pengadilan Kriminal Internasional Ingin Tangkap Vladimir Putin atas Kejahatan Perang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)  mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang. Putin diduga terlibat dalam penculikan anak-anak dari Ukraina.

“Dia diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia,” kata ICC dalam pernyataan resmi, dilansir dari AP pada Sabtu (18/3/2023).

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Maria Alekseyevna Lvova-Belova, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia, atas tuduhan serupa.

Presiden ICC, Piotr Hofmanski, mengatakan masyarakat internasional harus mendukung surat perintah penahangkapan tersebut. ICC tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penangkapan sendiri.

“ICC melakukan tugasnya sebagai pengadilan internasional,” katanya. 

“Para hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan. Implementasi tergantung pada kerja sama internasional,” lanjutnya.

Seperti negara-negara besar lainnya, Rusia tidak mengakui ICC. Posisis tersebut ditegaskan kembali oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova.

“Keputusan Mahkamah Pidana Internasional tidak ada artinya bagi negara kita, termasuk dari segi hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Ukraina menyambut baik langkah tersebut.

“Dunia telah berubah,” kata penasihat presiden Mykhailo Podolyak. Menteri Luar Negeri Dmytro Kuleba mengatakan 

“Roda Keadilan sedang berputar,” kata Menteri Luar Negeri Dmytro Kuleba.

 “Penjahat internasional akan dimintai pertanggungjawaban karena menlulik anak-anak dan kejahatan internasional lainnya,” tambahnya.

(WHY)

SHARE