Pengadilan Malaysia Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Kematian Pekerja Migran RI
Mahkamah Tinggi Pulau Pinang di Malaysia mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao.
IDXChannel - Mahkamah Tinggi Pulau Pinang di Malaysia mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal pada 2018 karena diduga dianiaya majikan.
Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang.
Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi. Kabar baik ini diumumkan pada Kamis (8/2/2024).
"Hasil sidang ini menunjukkan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Wanton dalam keterangan persnya pada Jumat (9/2/2024).
Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Dato Anand Ponnudurai, memutuskan untuk memberikan ganti rugi sebesar RM750.000 atau sekitar Rp2,5 miliar kepada keluarga mendiang Adelina. Selain itu, bunga sebesar 5% per tahun akan dikenakan kepada tergugat hingga ganti rugi dibayarkan, dengan perhitungan dimulai sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada Agustus 2023.
Sebelumnya, pada November 2023, Mahkamah Tinggi Pulau Pinang juga telah mengabulkan gugatan terkait penggantian biaya pemakaman sebesar dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan.
Meskipun para tergugat, mantan majikan Adelina, dan pengacaranya tidak hadir dalam sidang, hakim tetap mengabulkan gugatan ini.
Kronologis peristiwa ini dimulai pada Februari 2018 ketika Adelina ditemukan di rumah majikannya dengan luka memar di kepala, tangan, dan kaki akibat penganiayaan serta pembiaran. Dia kemudian meninggal dunia di rumah sakit, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.
Pemerintah Indonesia, melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI, telah berupaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya. Meskipun upaya tersebut gagal pada Juni 2022, Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Presgrave & Matthews terus berjuang melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang.
Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha menyampaikan bahwa pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina menjadi prioritas Kemlu sejak awal. Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi. (WHY)