News

Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pindar, SGS Soroti Kepastian Hukum

Tim IDXChannel 31/10/2026 02:33 WIB

Keahlian praktis ini diharapkan dapat menjadi sumber penghasilan baru, membuka peluang usaha mandiri, serta menjadi bekal yang kuat untuk bersaing.

Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pindar

IDXChannel — Kepastian hukum bagi industri pinjaman daring (pindar) kembali menjadi perhatian setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga.

Sejumlah penyelenggara pindar dalam perkara tersebut mendapat pendampingan hukum dari Sitepu Gozali Sitorus (SGS) Law Firm. Melalui Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst. yang dibacakan pada 22 Oktober 2026, pengadilan mengabulkan permohonan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025.

Putusan KPPU sebelumnya menyatakan 97 penyelenggara pindar melanggar ketentuan hukum persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi denda dengan nilai keseluruhan sekitar Rp755 miliar.

Dengan dibatalkannya putusan tersebut, dasar pengenaan denda tidak lagi berlaku pada tingkat pemeriksaan keberatan. Namun, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum kasasi.

Salah satu pokok pembelaan SGS adalah perbedaan antara penetapan batas maksimum suku bunga dan kesepakatan antarpelaku usaha untuk menetapkan harga. Menurut tim kuasa hukum, pembatasan bunga harus dibaca dalam konteks kebijakan pengawasan industri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membedakan konsep price ceiling atau batas maksimum harga dari price fixing atau penetapan harga bersama. Penerapan batas tertinggi tidak dengan sendirinya menutup ruang setiap penyelenggara untuk menentukan bunga berdasarkan kebijakan usaha dan profil risiko peminjam.

Majelis juga mempertimbangkan arahan regulator, pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta perbedaan karakteristik layanan konvensional dan syariah dalam menilai dugaan pelanggaran.

Partner in Charge SGS, Benaya Ari Patra Sitorus mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum sejak pemeriksaan keberatan.

“Terdapat perbedaan mendasar antara kepatuhan terhadap kebijakan pengawasan industri dan kesepakatan antarpelaku usaha untuk menetapkan harga. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan persoalan tersebut secara objektif dan komprehensif,” kata Benaya.

Perkara ini sebagai pengingat pentingnya keselarasan antara pengawasan sektor jasa keuangan dan penegakan hukum persaingan usaha.

“Penegakan hukum persaingan usaha harus dilaksanakan secara konsisten dan tetap memperhatikan kerangka regulasi sektoral yang berlaku. Pelaku usaha tidak seharusnya dihadapkan pada ketidakpastian hukum ketika menjalankan kebijakan yang diarahkan oleh otoritas pengawasnya,” kata Managing Partner SGS, Juleo Armen Sitepu.

KPPU telah menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. SGS menghormati langkah tersebut dan menyatakan akan terus mendampingi klien-kliennya dalam proses hukum lanjutan.

“Kami menghormati setiap upaya hukum yang tersedia bagi para pihak. Tim kami akan tetap mengawal dan memperjuangkan kepentingan hukum klien dengan mempertahankan argumentasi serta dasar hukum yang telah kami ajukan,” kata Senior Associate SGS F. Fitri Emilifia.

SGS berharap perkara ini dapat menjadi rujukan bagi penerapan hukum persaingan usaha yang selaras dengan kebijakan regulator serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

SHARE