Pengecualian Tarif Dicabut, Kirim Paket ke AS Bisa Kena Pungutan hingga Rp3,2 Juta
Banyak negara menangguhkan layanan pos ke Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump mencabut pengecualian tarif untuk paket bernilai kecil.
IDXChannel - Banyak negara menangguhkan layanan pos ke Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump mencabut pengecualian tarif untuk paket bernilai kecil.
Dilansir dari The Independent pada Senin (25/8/2025), pengecualian tarif yang dikenal dengan nama de minimis itu akan resmi berakhir pada 29 Agustus 2025.
Perusahaan pos di Jerman, Denmark, Swedia, dan Italia mengatakan, mereka menghentikan pengiriman paket ke AS pada Sabtu. Prancis dan Austria akan menghentikannya pada Senin.
Royal Mail Inggris mengatakan akan menghentikan pengiriman pada Selasa. Perusahaan pos di Asia, termasuk SingPost asal Singapura dan Department of Posts dari India, juga mengumumkan rencana serupa.
Selain menaikkan biaya pengiriman barang, pencabutan kebijakan de minimis juga menimbulkan ketidakpastian prosedur.
“Banyak hal masih belum terjawab, termasuk bagaimana bea masuk dikumpulkan, data tambahan apa yang akan dibutuhkan, dan bagaimana data tersebut akan dilaporkan kepada petugas bea cukai," kata DHL, perusahaan pengiriman terbesar di Eropa.
Trump mencabut kebijakan de minimis untuk China dan Hong Kong pada Mei, yang berdampak pada raksasa e-commerce seperti Temu dan Shein. Bulan lalu, pencabutan tersebut diperluas ke semua negara.
Pelaku bisnis mungkin akan dikenakan biaya USD80 atau Rp1,3 juta per barang untuk paket yang dikirim dari negara-negara dengan tarif kurang dari 16 persen. Paket yang dikirim dari negara-negara dengan tarif antara 16 persen dan 25 persen dapat dikenakan biaya hingga USD160 atau Rp2,6 juta.
Negara-negara dengan tarif di atas 25 persen akan dikenakan biaya USD200 atau Rp3,2 juta per barang. (Wahyu Dwi Anggoro)