News

Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta akan Dibatasi, Perda Ditargetkan Rampung di 2024

Nia Deviyana 04/07/2024 19:34 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta mulai menyusun regulasi yang akan mengatur soal pembatasan penggunaan kendaraan pribadi.

Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta akan Dibatasi, Perda Ditargetkan Rampung di 2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta mulai menyusun regulasi yang akan mengatur soal pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Hal itu untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan Jakarta, Zulkifli, mengatakan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ditargetkan rampung tahun ini.

Zulkifli mengatakan ada 4 pokok dasar yang diatur lewat perda tersebut. Seperti Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone, manajemen parkir, pembatasan usia dan jumlah kendaraan.

"Ini sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perdanya, kemudian diusulkan tahun depan ke DPRD," ujar Zulkifli dalam diskusi bersama INSTRAN di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Kebijakan tersebut dibuat dalam upaya mengatasi kemacetan di Jakarta akibat penggunaan kendaraan pribadi, serta pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional.

Sejalan dengan rencana pembatasan penggunaan kendaraan pribadi mengaspal di DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan saat ini pemerintah juga sembari membenahi transportasi antar moda yang belum terintegrasi seluruhnya. 

Pengintegrasian moda transportasi antar moda ini diyakini mampu meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

"Setelah angkutan umum kita baik, kita harus memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi, dan orang beralih menggunakan kendaraan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas," tambahnya.

Zulkifli mengatakan dampak kerugian yang ditimbulkan akibat kemacetan yang ada di Jakarta, di mana mencapai Rp100 triliun per tahun. Hal itu berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Jakarta Urban Transport Fase 2 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2018.

"Total proyeksi kerugian itu merupakan akumulasi dari konsumsi bahan bakar yang berlebih, kerugian waktu tempuh akibat macet, dampak polusi yang ditimbulkan akibat pembakaran BBM, dan lainnya," kata dia.

(NIA)

SHARE