News

Pengumuman, Wali Kota sampai Lurah di DKI Dilarang Cuti Selama Musim Hujan

Muhammad Refi Sandi/MPI 27/10/2022 17:11 WIB

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta Wali Kota hingga Lurah menunda cuti selama musim hujan.

Pengumuman, Wali Kota sampai Lurah di DKI Dilarang Cuti Selama Musim Hujan

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI untuk menunda cuti tahunan sebagai langkah persiapan menghadapi musim hujan, setidaknya hingga Februari 2023. 

Adapun Surat Edaran (SE) e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan ditandatangi secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Maria Qibtiya.

"Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan," bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (27/10/2022).

Imbauan penundaan cuti bersama ditujukan ke Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda DKI Jakarta hingga tingkat Lurah selama musim penghujan.

"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," bunyi dua poin dalam edaran.

"Para Wali Kota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Wali Kota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," tulis poin yang sama. 

Imbauan penundaan cuti tahunan dilaksanakan hingga Februari 2023 dengan tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.

"Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2023. Penundaan cuti tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil," jelas surat edaran tersebut. 

(FAY)

SHARE