Pengusaha Timothy Pieter Mangkir Dipanggil KPK dalam Kasus Rafael Alun
Pengusaha Timothy Pieter Pribadhi mangkir alias tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Dia ditetapkan sebagai saksi dalam kasus Rafael Alun.
IDXChannel – Pengusaha Timothy Pieter Pribadhi mangkir alias tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Juli 2023.
Dia seharusnya menjadi saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT)
"Timothy Pieter Pribadhi (wiraswasta), saksi tidak dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Masih diagendakan untuk pemanggilan ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/7/2023).
KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Timothy Pieter Pribadhi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, KPK butuh keterangan Timothy untuk menuntaskan kasus Rafael Alun. Namun, belum diketahui jadwal pasti pemanggilan ulang terhadap Timothy.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(FRI)