Pengusaha TV Kabel Ternate Jadi Tersangka Kasus Penyiaran tanpa Izin
TV Kabel tersebut yaitu PT Bintang Kejora Cable Vision dan PT Kieraha Media televisi diduga menyiarkan siaran televisi terestrial MNC Group secara ilegal.
IDXChannel - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan 2 pemilik usaha TV kabel, di Kota Ternate sebagai tersangka kasu penyiaran tanpa izin.
TV Kabel tersebut yaitu PT Bintang Kejora Cable Vision dan PT Kieraha Media televisi diduga menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin. Tim penyidik saat ini telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk diperiksa.
PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Maluku Utara terhadap 2 pengusaha TV Kabel di Kota Ternate, yang bergerak dibidang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
Kedua pengusaha tersebut diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan redistribusi atau penyiaran secara komersial baik langsung maupun tidak langsung konten siaran milik KVision kepada para pelanggannya tanpa izin pemegang Hak Siar dan/atau Hak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dan/atau Pasal 118 ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Nurul Huda, Head of Litigation KVision menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Maluku Utara. Ia berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menyelesaikan proses analisa berkas perkara tersebut sehingga kepolisian bisa segera menyerahkan berkas dan tersangka (tahap 2) untuk segera disidangkan.
"Sehingga kami bisa mendapat kepastian hukum. KVision juga telah mengirimkan surat kepada KPID Maluku Utara menerangkan perkara tersebut dan berharap KPID memperhatikan penyelenggaraan penyiaran di daerahnya dan memberikan sanksi kepada penyelenggara penyiaran yang jelas-jelas melanggar aturan," katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (14/6/2024).
Saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerima berkas perkara yang dikirimkan oleh Kepolisian dan sedang melakukan analisa atas pelimpahan berkas perkara tersebut. Selanjutnya, apabila berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap maka pihak kepolisian akan segera mengirimkan berkas perkara beserta tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Tahap 2) untuk selanjutnya segera disidangkan.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Muharzi Hasril mendukung langkah hukum yang dilakukan KVision. Ia mengingatkan, setiap orang dilarang menyebarkan tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran.
“Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision, yang juga merupakan anggota dari APMI, perlu disambut dengan positif. Tentunya diharapkan agar dalam menjalankan usahanya LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutur Muharzi.
(DES)