Penyeragaman Kemasan Tabrak Regulasi Cukai dan HAKI, Rokok Ilegal Semakin Marak
Hal ini juga bertabrakan dengan regulasi pengaturan cukai.
IDXChannel - Keberadaan rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, bukan hanya bertentangan dengan prinsip hak kekayaan intelektual.
Tak hanya itu, hal ini juga bertabrakan dengan regulasi pengaturan cukai. Sebab dalam public hearing terkait RPMK ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong agar penyeragaman huruf, bentuk dan warna kemasan panthone 448C tidak tertutupi oleh pita cukai.
"Mereka tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," kata Ketua Formasi Heri Susianto, Minggu (5/7/2026).
Heri menekankan rancangan aturan penyeragamn kemasan kontradiktif dengan upaya pemerintah yang fokus memberantas rokok ilegal.
"Kami apresiasi Langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apapun, kalua ada pembiaran, percuma saja. Seharusnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan Kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," katanya.
Pihaknya juga secara khusus menyoroti Kemenkes yang menjadikan negara-negara non-sentra pertembakauan sebagai acuan regulasi.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupa, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini," kata dia.
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) telah memproyeksikan serangkaian dampak negatif dari rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 bagi keberlangsungan ekosistem pertembakauan.
Salah satunya terkait rancangan aturan penyeragaman kemasan yang berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 27,7 triliun secara tahunan atau year on year. Berdasarkan perhitungan INDEF, penyeragaman kemasan juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi menjadi minus 0,53 persen jika dilihat dari scenario pembatasan ketat pada pemajangan produk, dan iklan tembakau.
Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyarankan pemerintah untuk memfokuskan upaya pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menambah aturan yang berpotensi menekan industri legal.
Menurutnya, penerapan berbagai kebijakan secara bersamaan, seperti pembatasan kemasan, pembatasan produk, hingga pengetatan iklan, diproyeksikan memberikan kontraksi terhadap perekonomian nasional.
"Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," kata Tauhid.
Menurut analisis INDEF, pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen, sehingga memicu kebocoran fiskal yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
"Pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha," kata Tauhid.