News

Penyidik Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Baru Presiden Yoon

Ibnu Hariyanto 07/01/2025 11:47 WIB

Penyidik mengajukan surat perintah penangkapan baru terhadap Presiden nonaktif Korea Selatan Yoon Suk Yeol.

enyidik mengajukan surat perintah penangkapan baru terhadap Presiden nonaktif Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (foto: MNC Media)

IDXChannel- Penyidik mengajukan surat perintah penangkapan baru terhadap Presiden nonaktif Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi (CIO) saat ini menunggu persetujuan dari pengadilan.

Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (7/1/2025), penyidik gagal menangkap Presiden Yoon setelah dia bersembunyi di kediamannya. Selain itu, kediaman Yoon dijaga oleh pasukan pengaman presiden (paspampres) dan ratusan pendukungnya.

Padahal, surat perintah penangkapan itu hanya berlaku hingga 6 Januari 2025. Penyidik lalu menerbitkan surat baru yang diserahkan ke Pengadilan Distrik Barat Seoul.

"Markas Besar Investigasi Gabungan hari ini mengajukan kembali surat perintah kepada Pengadilan Distrik Barat Seoul untuk memperpanjang surat perintah penangkapan terdakwa Yoon," kata Kantor Investigasi Korupsi (CIO) dalam sebuah pernyataan.

"Rincian mengenai masa berlakunya tidak dapat diungkapkan," ujarnya.

Wakil direktur CIO, Lee Jae-seung sebelumnya menyebut penyidik kemungkinan mengajukan surat penangkapan baru ke pengadilan. Sebab, dia menilai peluang pengadilan memperpanjang surat perintah penangkapan yang lama sangat kecil.

Presiden Yoon sedang diselidiki atas tuduhan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer. Jika nantinya resmi ditangkap dan dihukum, Yoon akan menghadapi hukuman penjara atau yang paling buruk, hukuman mati.

(Ibnu Hariyanto)

SHARE