Peras WN Malaysia di DWP, 11 Polisi Disidang Etik hingga Dipecat
Belasan anggota polisi disidang etik usai terlibat kasus pemerasan Warga Negara Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project atau DWP.
IDXChannel - Belasan anggota polisi disidang etik usai terlibat kasus pemerasan Warga Negara (WN) Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Iya sampai sekarang sudah 11 orang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Dia menambahkan, 11 anggota itu merupakan bagian dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP.
Berdasarkan hasil sidang etik, kesebelas anggota Polri itu, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Lalu, tiga anggota disanksi demosi delapan tahun dan lima lainnya disanksi demosi lima tahun ke jabatan lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (reserse).
Berikut daftar lengkap anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi delapan tahun, karena terbukti ikut memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi delapan tahun, karena terbukti ikut memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi delapan tahun, karena terbukti ikut memeras korban.
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi lima tahun, karena terbukti ikut memeras korban.
8. Mantan anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi lima tahun, karena terbukti ikut memeras korban.
9. Mantan anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi lima tahun, karena terbukti ikut memeras korban.
10. Mantan anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
11. Mantan anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
(Nur Ichsan Yuniarto)