News

Perhatian, Ganjil Genap Ditidakan saat Libur 17 Agustus 2023

Riyan Rizki Roshali 11/08/2023 11:40 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap pada 17 Agustus 2023.

Perhatian, Ganjil Genap Ditidakan saat Libur 17 Agustus 2023 (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap pada 17 Agustus 2023. Hal itu diberlakukan dengan bertepatannya dengan libur nasional perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

“Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023, ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,” demikian unggahan Dishub DKI melalui akun Instagramnya, Jumat (11/8/2023).

Ketentuan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. 

Serta Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tutup informasi dari Dishub DKI.

(FAY)

SHARE