News

Periksa Istri dan Anak Rafael Alun, KPK Telusuri Sumber Dana untuk Beli Aset Mewah

Arie Dwi Satrio 28/07/2023 10:32 WIB

KPK memeriksa istri dan anak Rafael Alun Trisambodo (RAT), yakni Ernie Meiki Torondek dan Christofer Dhyaksa Darma, terkait sumber dana aset mewah.

Periksa Istri dan Anak Rafael Alun, KPK Telusuri Sumber Dana untuk Beli Aset Mewah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap istri dan anak Rafael Alun Trisambodo (RAT), yakni Ernie Meiki Torondek dan Christofer Dhyaksa Darma pada Kamis (27/7/2023).

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut. Keduanya didalami mengenai sumber dana untuk membeli sejumlah aset mewah milik Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita. Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).

Selain dari pihak keluarga, KPK juga menelusuri sumber aset Rafael Alun lewat dua saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel, Untung Wijaya. Keduanya diduga mengetahui sumber aset Rafael Alun yang telah disita KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael pun kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pencucian uang.

(FRI)

SHARE