News

Perkuat Kerja Sama Bilateral, RI Segera Buka Konsulat Jenderal di Chengdu

Binti Mufarida 04/05/2026 08:35 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, RRC.

Perkuat Kerja Sama Bilateral, RI Segera Buka Konsulat Jenderal di Chengdu. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat China.

Perpres Nomor 10 Tahun 2026 yang dilihat pada Senin (4/5/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Maret 2026.

Kemudian, salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Kebijakan pembukaan KJRI Chengdu ini didasarkan pada pertimbangan yang termaktub dalam bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut, di mana pada ‘Menimbang huruf a’ menggarisbawahi pentingnya meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat China terutama di kota Chengdu khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat China,” dalam Perpres poin menimbang huruf b.

Kemudian, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa KJRI Chengdu merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat China.

“Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat China meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu,” pada Pasal 3.

Selanjutnya, ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat China diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres tersebut.

(Dhera Arizona)

SHARE