News

Pertamina Cek Air Sumur Warga Gunung Sindur yang Diduga Tercemar BBM, Begini Hasilnya

Atikah Umiyani/MPI 08/09/2023 17:54 WIB

Pertamina telah melakukan pengecekan terkait dugaan air sumur warga Gunung Sindur yang tercemar BBM.

Pertamina Cek Air Sumur Warga Gunung Sindur yang Diduga Tercemar BBM, Begini Hasilnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat dan Pihak SPBU 34.163.17 Jl.Serepong-Parung, Kabupaten Bogor, melakukan pengecekan terkait dugaan air sumur warga Gunung Sindur yang tercemar BBM jenis Pertamax.

Pengecekan dilakukan pada  Kamis (7/9/2023) pukul 15.00 WIB lalu. Dalam kegiatan tersebut, ikut juga Sales Branch Manager (SBM) Rayon VIII Pertamina Patra Niaga. Mereka langsung melakukan pengecekan 4 (empat) sumur pantau dan sumur bor di SPBU 34.163.17. 

Dari hasil pengecekan tidak terdapat kontaminasi BBM dan tidak terdapat kebocoran pada tangki pendam. Sementara itu, dari sampel air yang di bawa oleh warga dari sumur yang berjarak 4-5 rumah dari SPBU, terindikasi tercampur oleh BBM jenis Pertalite.

“Namun posisi perumahan warga di dataran yang lebih tinggi dan berjarak 100m-150 m atau sekitar tiga sampai empat rumah dari belakang SPBU," jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (8/9/2023).

Eko mengatakan pihaknya telah melaksanakan mediasi dengan warga yang terkontaminasi dan dihadiri oleh warga, SBM Pertamina, perwakilan pihak SPBU, Kelurahan, Kecamatan, Danramil dan Satpol PP dengan berujung damai. 

"Pertamina tetap melakukan penyaluran untuk mengosongkan tangki pendam untuk selanjutnya dilakukan penjadwalan tank cleaning dan Hydrostatic/Pneumatic Test untuk tangki dan pipa,” ujarnya.

Dia melanjutkan, saat ini SPBU 34.163.17 tetap beroperasi untuk melayani masyarakat kecuali untuk penyaluran BBM jenis Pertalite yang dihentikan sementara. “Alternatif SPBU terdekat apabila masyarakat ingin melakukan pengisian BBM Pertalite yaitu SPBU 34.163.02 dan SPBU 34.163.10," ujarnya.

(FRI)

SHARE