Pertamina Hentikan Pasokan Solar ke Agen BBM Ini Buntut Kasus AKBP Achiruddin
PT Pertamina Patra Niaga menghentikan atau menangguhkan penyaluran solar kepada PT Almira Nusa Raya (ANR) karena terkait kasus AKBP Achiruddin.
IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga menghentikan atau menangguhkan penyaluran solar kepada PT Almira Nusa Raya (ANR). PT ANR merupakan salah satu agen resmi BBM jenis solar industri Pertamina di Kota Medan.
Agen resmi tersebut diduga sebagai pemilik gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan.
Area Manager Humas dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan penangguhan kepada PT ANR ini dilakukan dalam rangka mendukung penyelidikan yang tengah dilakukan Polda Sumut terkait praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi di gudang milik PT ANR.
Belakangan diketahui praktik itu dibekingi AKBP Achiruddin sejak 2018 lalu. "Kami mendukung penegakkan hukum, yang dilakukan tim Polda Sumut. Dan terhadap tadi yang disebutkan ramai, kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR), untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Polda Sumut," kata Satria.
Satria menjelaskan secara internal Pertamina melakukan review terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Termasuk, bila perusahaan tersebut, diduga melakukan penyelewengan BBM.
Dengan tegas, ia mengatakan pihaknya, akan memberikan sanksi tegas memutus hubungan usaha.
“Yang pasti kita akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Makanya akan kita lihat review, hasil dari penyelidikan seperti apa. Jika memang ada sesuatu hal memberatkan atau terbukti maka sanksi yang terberat adalah pemutusan hubungan usaha," jelas Satria.
Saat ditanya apakah PT ANR melakukan penimbunan solar subsidi di gudang tersebut, dan akan dijual kembali ke industri. Satria enggan berkomentar, karena hal itu sudah masuk ranah penyelidikan pihak kepolisian.
"Mengenai kegiatan di gudang itu ranah tim penyidik, penegak hukum," tutur Satria.
Satria menyerahkan proses hukum kepada pihak Polda Sumut, terhadap seluruh temuan atau menjadi barang bukti dalam gudang tersebut.
"Itu biar penyidik yang mendalami. Jika memang diperlukan data, kami sudah mempunyai keterangan juga," ucap Satria.
(Gudang Solar ilegal yang diduga dibekingin AKBP Achiruddin. Foto: MNC Media)
Satria mengimbau kepada konsumen atau masyarakat, pembelian BBM bersubsidi sudah bisa dipantau dengan transaksi menggunakan QR Code.
"Saya mengimbau kepada para konsumen untuk bijak, karena lepas dari SPBU yang kami tahu ketika dibeli oleh konsumen makan itu digunakan untuk kendaraan konsumen. Bukan untuk ditimbun atau dijual kembali," ucap Satria.
Satria mengungkapkan Pertamina dan pihak kepolisian akan melakukan tindak tegas terhadap aktivitas, penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, untuk mencari keuntungan lebih besar dari bisnis ilegal tersebut.
"Karena kami sudah menyampaikan beberapa kali, sudah mengedukasi bahwa menyimpan, menimbun atau menjual kembali BBM subsidi itu merupakan tindakan pidana," tandas Satria.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah mendalami kasus gudang BBM Ilegal tersebut. Yang melibatkan AKBP Achiruddin sebagai pengawas gudang dan menerima gratifikasi dari PT ANR.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa AKBP Achiruddin dan Direktur Utama PT ANR, Edy dan pihak-pihak lainnya. Dalam waktu dekat Polda Sumut, akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
(FRI)