Pertamina Manfaatkan Posko Aduan Balai Kota untuk Selesaikan Sengketa Lahan di Jaksel
Layanan posko aduan di Balai Kota, Jakarta, ternyata ikut digunakan PT Pertamina untuk menyelesaikan sengketa lahan di Jaksel.
IDXChannel – Layanan posko aduan di Balai Kota, Jakarta, ternyata tak hanya dimanfaatkan oleh warga. Terpantau pada Senin (24/10/2022), PT Pertamina ikut menggunakan layanan tersebut.
Adapun aduan terkait sengketa lahan di Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan. Koordinator Penanggung Jawab Pemulihan Aset Pertamina Trading Consultant Aditya Karma menyebut permasalahan sengketa antara perseroan dengan warga yang disebut masih menduduki lahan, hingga kini belum selesai. Menurutnya tanah tersebut merupakan milik negara.
"Karena sisa 23 keluarga yang bertahan. Memang kecenderungannya mereka mempertahankan untuk menguasai. Padahal ini tanah negara," kata Aditya kepada wartawan di Balai Kota DKI.
Aditya berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi turun tangan membantu penertiban dan penegakan hukum.
"Inilah yang kami adukan. Kami mengadukan ke sini, kami memohon kepada provinsi, kepada ke Pak Pj, untuk bisa membantu kami menegakkan penertiban penegakan hukum. Karena sisa dari 23 warga yamg bertahan ini memang kecenderungannya mereka bertahan untuk menguasai," ujar Aditya.
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan saat Pertamina ingin memulihkan asetnya, korporasi sempat mendapat perlawanan anarkis dari oknum setempat.
“Peraturan ini sebetulnya ada di Pergub Nomor 207 tahun 2016 (tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin). Prinsipnya kami Pertamina sudah melakukan ekspose pada saat itu, dan rekomendasi sudah turun ke wilayah, Wali Kota Jakarta Selatan, namun pelaksanaannya baru sampai sosialisasi tahap satu, dan sekarang terhenti,” jelasnya.
(FRI)