Perusahaan Pengoplos Beras Harus Ditindak Tegas agar Jera
Perusahaan yang terlibat kasus dugaan pengoplosan beras harus ditindak tegas. Ini dilakukan agar perusahaan itu mendapat efek jera.
IDXChannel - Perusahaan yang terlibat kasus dugaan pengoplosan beras harus ditindak tegas. Ini dilakukan agar perusahaan itu mendapat efek jera.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto
"Kita prihatin ya, zaman sekarang masih ada yang oplos-oplos perusahaan besar lagi ya. Saya rasa harus ditindak supaya ada efek jera," kata Titiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Titiek mengatakan, Pemerintah tengah berupaya mewujudkan swasembada pangan. Untuk itu, ia berharap, semua pihak dapat mendukung upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan.
"Kita semua ini lagi ingin swasembada, ingin meningkatkan urusan pangan, kita sama bareng-bareng lah semuanya supaya tertib gitu," kata dia.
Seperti diketahui, Kementan menemukan 212 merek beras di 10 provinsi yang diduga menjual beras oplosan dan tidak sesuai dengan standar. Dari temuan tersebut, 86% beras yang diklaim sebagai premium atau medium ternyata hanyalah beras biasa.
Temuan itu berdasarkan investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran yang dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025. Investigasi mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi.
Sampel ini melibatkan dua kategori beras yakni premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan 85,56 persen beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Sementara, 88,24 persen beras medium dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
(Nur Ichsan Yuniarto)