PM Thailand Paetongtarn Shinawatra Diberhentikan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand resmi memberhentikan Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra.
IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand resmi memberhentikan Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra. Perempuan yang baru setahun menjabat itu dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dikutip dari Reuters, Jumat (29/8/2025), Paetongtarn yang merupakan PM termuda dalam sejarah menjadi pejabat keenam dari keluarga atau yang didukung taipan Thaksin Shinawatra, yang dicopot oleh militer atau pengadilan Thailand.
Dalam putusannya, MK menilai, Paetongtarn terbukti melanggar etika dalam percakapan teleponnya yang bocor pada Juni 2025. Dalam pembicaraan tersebut, dia tampak seolah-olah merunduk dengan mantan pemimpin Kamboja, Hun Sen yang merupakan sekutu dekat keluarga Shinawatra.
Padahal, saat itu kedua negara tengah berada dalam ambang konflik bersenjata. Beberapa minggu kemudian, perang akhirnya pecah hingga berlangsung selama lima hari.
MK menilai, Paetongtarn telah mendahulukan kepentingan pribadi di atas negara serta merusak reputasi Thailand, yang berakibat hilangnya kepercayaan rakyat.
“Karena adanya hubungan pribadi yang tampak selaras dengan Kamboja, pihak tergugat secara konsisten bersedia mematuhi atau bertindak sesuai dengan keinginan pihak Kamboja,” kata pengadilan.
Menanggapi putusan itu, Paetongtarn mengatakan, apa yang dilakukannya semata-mata untuk menjaga rakyat Thailand. Dia juga menyerukan persatuan semua pihak untuk menjaga stabilitas politik di Negeri Gajah Putih itu.
"Yang saya inginkan hanya melindungi nyawa rakyat, baik tentara maupun warga sipil. Saya bertekad melakukan semua yang saya bisa lakukan untuk menjaga keselamatan mereka sebelum bentrokan kekerasan terjadi," kata Paetongtarn.
Putusan terbaru ini akan membuka jalan bagi parlemen untuk memilih PM baru. Proses politik tersebut diperkirakan memakan waktu yang cukup panjang.
Partai berkuasa pimpinan Paetongtarn, Pheu Thai saat ini kehilangan daya tawar dan menghadapi tantangan untuk menjaga aliansi yang rapuh karena menguasai suara mayoritas dengan selisih yang tipis.
Putusan ini juga mengakhiri lebih awal masa jabatan Paetongtarn yang berusia 39 tahun. Dia merupakan pendatang baru di dunia politik usai secara mendadak didorong menggantikan pendahulunya, Srettha Thavisin.
(Rahmat Fiansyah)