Polda Metro Tegaskan Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjang STNK
Polda Metro Jaya menegaskan uji emisi kendaraan tidak menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
IDXChannel - Polda Metro Jaya menegaskan uji emisi kendaraan tidak menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
"Enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis (2/10/2023).
Latif menyebutkan, jika diterapkan, maka bakal ada perubahan Undang-undang (UU). Namun, ditegaskannya saat ini aturan perpanjangan STNK belum berubah.
"Itu aturan, nanti mengubah Undang-undang," kata dia.
Adapun syarat perpanjangan STNK sendiri telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
(YNA)