News

Polda Riau Ungkap TPPU Rp15,26 Miliar hingga Selamatkan Uang Negara Rp16,67 Miliar Sepanjang 2025

Danandaya Arya Putra 28/12/2025 23:35 WIB

Polda Riau menangani 22 perkara, dengan 18 perkara atau 81 persen pada sektor tindak pidana korupsi.

Polda Riau Ungkap TPPU Rp15,26 Miliar hingga Selamatkan Uang Negara Rp16,67 Miliar Sepanjang 2025

IDXChannel - Polda Riau  mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkotika internasional dengan estimasi aset mencapai Rp 15,26 miliar sepanjang 2025.

Selain itu, Polda Riau menangani 22 perkara, dengan 18 perkara atau 81 persen pada sektor tindak pidana korupsi. Nilai asset recovery mengalami lonjakan signifikan.

“Dari total kerugian negara sebesar Rp 23,47 miliar, Polda Riau berhasil memulihkan aset sebesar Rp 16,67 miliar, atau setara 71 persen, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Minggu (28/12/2025). 

“Kami ingin penegakan hukum korupsi berdampak nyata, bukan hanya menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Kapolda Riau menempatkan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai salah satu prioritas strategis 2025, mengingat dampaknya yang luas terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polda Riau mengungkap 17 tindak pidana PETI dengan 35 tersangka. Selain penindakan, aparat juga melakukan 136 kegiatan pemusnahan, meliputi 772 rakit tambang, 1 box pengolahan, serta 1 camp pekerja.

Meski demikian, Kapolda menekankan bahwa pendekatan PETI tidak semata represif. Upaya preventif dilakukan melalui kampanye lingkungan, kolaborasi tokoh adat dan agama, pemasangan 10 plang PETI di titik rawan Sungai Kuantan, serta pendekatan edukatif kepada masyarakat. 

“Kami mengedepankan Green Policing. Penegakan hukum berjalan, tetapi pemulihan ekosistem dan pendekatan sosial tetap dilakukan,” katanya.

Pada aspek restoratif, Polda Riau melaksanakan pasar murah, bantuan sosial, dan aksi pembersihan sungai, serta mendorong pembentukan Dubalang Batang Kuantan, satuan pengamanan berbasis kearifan lokal yang melibatkan 1.000 pemuda.

Dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Riau mencatat 20 perkara sepanjang 2025, dengan 21 perkara berhasil diselesaikan. Sebanyak 34 tersangka diamankan, sementara 185 korban berhasil diidentifikasi dan dilindungi.

Modus yang paling dominan kata Herry adalah PMI atau PRT, menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan dibanding tahun sebelumnya.

“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan. Fokus kami bukan hanya menghukum pelaku, tetapi menyelamatkan korban dan memutus jaringan,” katanya.

Penanganan TPPO dilakukan secara terintegrasi, mulai dari penyelidikan, pendampingan korban, hingga koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait.

Menurut Kapolda, semua capaian ini adalah kerja kolektif. Polda Riau akan terus berkomitmen melindungi tuah, menjaga marwah, demi keamanan, keadilan, dan keberlanjutan Riau.

"Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita," katanya.

SHARE