Polisi Benarkan Suami BCL Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
IDXChannel - Suami Bunga Citra Lestari Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya Arina Winarto (AW) ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Iya benar," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Bintoro mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut masih proses oleh pihak penyidik. Bahkan saat ini, laporan tersebut sudah naik tahap penyidikan. "Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan," pungkas Bintoro.
Sebelumnya, lewat keterangan rilis yang diterima kuasa hukum AW, Leo Siregar, mengungkapkan bahwa AW dan Tiko Aryawardhana pernah mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Saat itu, AW menjabat sebagai komisaris sementara Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direktur. "Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," ungkap Leo Siregar.
Tahun demi tahun bisnis mereka berjalan lancar sampai akhirnya pada 2019 Tiko mengatakan perusahaannya itu terancam tutup lantaran tak sanggup membayar sewa.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” terang Leo Siregar.
Merasa ada yang janggal AW pun langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan. Baru lah ia menemukan indikasi penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.
"Dan didapatkannya adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," pungkas Leo Siregar.
Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai 2021. Tiko Aryawardhana pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara," tandas Leo Siregar.
(SAN)