Polisi Bongkar Bisnis Judi Online yang Dikelola Satu Keluarga, Keuntungan Capai Rp80 Miliar
Tak main-main, keuntungan dari bisnis haram itu mencapai Rp80 miliar.
IDXChannel - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar bisnis judi online yang dikelola oleh satu keluarga yang terdiri dari kedua orang tua dan tiga anak. Tak main-main, keuntungan dari bisnis haram itu mencapai Rp80 miliar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan salah satunya patroli siber.
"Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Wira melanjutkan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni terdiri dari lima orang pengelola aplikasi Royal Domino dan juga 18 orang tersangka yang berperan sebagai admin.
"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak,” kata Wira.
"Sementara 18 orang ini rata-rata temen dari dari tiga orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal," kata dia.
Seluruh tersangka ditangkap di empat yang berbeda, yakni di Perumahan Grand Kartika, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dituturkan Wira, para tersangka dalam kasus tersebut memakai chip yang digunakan untuk bertaruh bertujuan menjadi leaderboard ataupun memiliki ranking tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak, di mana chip sebesar 1 miliar dijual dengan harga Rp65.000.
Pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar 60.000.
"Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut, keuntungannya mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan Rp80 miliar," kata dia.
(NIY)