Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Obat Palsu, Ada Merek Ponstan dan Super Tetra
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar obat palsu ilegal hingga kadaluarsa. Termasuk, obat merek Ponstan hingga Super Tetra palsu.
IDXChannel - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar obat palsu ilegal hingga kedaluarsa. Termasuk, obat merek Ponstan hingga Super Tetra palsu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, meski terdapat obat sirup di dalamnya. Namun, dia memastikan, tak ada pemicu gagal ginjal akut yang selama ini senter diperbincangkan
"Kemudian untuk obat yang lalu (penyebab gagal ginjal akut), sirup itu ya, sirup itu tidak termasuk di sini seperti yang sudah ada pemberitaan sebelumnya," ujar Aulia saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Kata Aulia, Polisi berhasil menyita sebanyak ribuan obat-obatan palsu hingga kadaluarsa. Di antara obat tersebut, kata Aulia, salah satunya obat pereda sakit gigi palsu hingga obat antibiotik super tetra yang juga diduga palsu.
"Obat ada beberapa jenis di antaranya dari sekian banyak ini ada ponstan, insidal, super tetra, amoxilin dan lain sebagainya," ujarnya.
Kendati demikian, kata Aulia, hingga kini belum diketahui apakah ada korban karena mengonsumsi obat-obatan palsu hingga kadaluarsa ini.
"Pastinya dari hasil koordinasi kami dengan lembaga lain yang berkompeten terkait dengan bagaimana mengonsumsi obat yang tidak semestinya itu pasti akan berdampak," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jika pihaknya mengungkap kasus ini dalam rangka melakukan pencegahan meski belum diketahui ada korban atau tidak.
"Pencegahan lebih baik dengan proses pengungkapan ini bisa menghindari korban-korban yang lain. Penyidikan belum selesai, kita buka ruang bagi masyarakat utk melaporkan terkait obat-obatan tersebut, silakan ke Ditreskrimsus," tuturnya.
Sebelumnya, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar obat palsu yang ilegal, hingga kadaluarsa. Dari kasus tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, 11 orang tersebut yakni RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ. Mereka, merupakan produsen hingga penjual obat tersebut.
(FAY)