News

Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Penipuan Jastip Tiket Coldplay

Achmad Al Fiqri 25/05/2023 17:20 WIB

Polisi tengah mendalami pelaku lain dalam kasus penipuan jastip penjualan tiket konser Coldplay.

Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Penipuan Jastip Tiket Coldplay. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Polisi tengah mendalami pelaku lain dalam kasus penipuan jastip penjualan tiket konser Coldplay. Maka dari itu, proses penyidikan pun masih terus dilakukan.

"Proses penyidikan ini kan masih kesinambungan masih berkelanjutan terus ini kita akan lakukan langkah-langkah terus pendalaman apakah ada tersangka lain," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Truno menyampaikan, hingga saat ini masih dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Ia pun menjelaskan, proses pendalaman itu ditujukan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat yang hendak menonton.

"Kami mengimbau untuk ke depannya, harapannya kepada promotor juga bisa atau penyelenggara sosialisasi menggelorakan bagaimana skemanya, bagaimana mekanisme tiket yang benar secara jelas ini harus lebih digelorakan," tutur Truno.

Selain itu, Truno juga berharap kepada masyarakat agar senantiasa menanamkan rasa waspada dalam mencari tiket Coldplay. Ia berharap, masyarakat dapat menanamkan rasa curiga terhadap penjual jasa tiket konser online.

"Sehingga tidak berpotensial seluruh masyarakat atau sebagian masyarakat menjadi korban dari jastip yang memang patut diduga ini menjadi bagian yang meresahkan masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial ABF (22) pria dan wanita inisial W (24) sebagai tersangka kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat 15 November nanti.

Kedua tersangka ABF dan W ditangkap di wilayah DI Yogyakarta. Setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya terima laporan LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayang korban inisial ANFP pada Jumat 19 Mei 2023.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(YNA)

SHARE