News

Polisi Pamer Tumpukan Uang Rp32 Miliar Hasil Kasus Manipulasi Email Perusahaan Singapura

Riana Rizkia 07/05/2024 17:54 WIB

Polisi memamerkan tumpukan uang Rp32 miliar hasil bongkar kasus manipulasi email perusahaan Singapura.

Polisi memamerkan tumpukan uang Rp32 miliar hasil bongkar kasus manipulasi email perusahaan Singapura. (Riana Rizki/MPI)

IDXChannel - Polisi memamerkan tumpukan uang Rp32 miliar hasil bongkar kasus manipulasi email perusahaan Singapura.

Uang itu dipamerkan saat konfrensi pers pengungkapan kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis yang digelar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).

Dari pantauan di lokasi, terlihat Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi. Mereka memegang tumpukan uang rupiah pecahan Rp100 ribuan.

Mereka tampak mengenakan sarung tangan, sambil mengangkat tumpukan uang Rp100ribuan yang masih dibungkus plastik. Uang tersebut juga terlihat diletakkan di meja.

Sementara di depannya tampak uang yang masih berada di dalam plastik itu ditumpuk hingga sejajar dengan meja.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, ada dua perusahaan Singapura yang telah menjalin kerja sama bisnis, yakni Kingsford Huray Development Pte. Ltd, dan Huttons Asia. 

"Para tersangka telah meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional. Setelah meretas dan membuat email dengan nama Huttons Asia Internasional. Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar," kata Himawan. 

Himawan melanjutkan, namun email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia.

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," katanya. 

Himawan menjelaskan, para tersangka telah ditangkap pada akhir April 2024 di Jakarta. Satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. 

"Menangkap lima orang tersangka, yang terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang wanita, di mana dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

(NIY)

SHARE