News

Polisi Sebut ASN Disuap Loloskan Website Judol dalam Dugaan Kasus Korupsi Mafia Komdigi

Riyan Rizki Roshali 31/12/2024 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan bentuk dugaan korupsi mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi Sebut ASN Disuap Loloskan Website Judol dalam Dugaan Kasus Korupsi Mafia Komdigi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan bentuk dugaan korupsi mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dia menuturkan pihak eksternal melakukan penyuapan terhadap ASN di Komdigi.

“Kemudian masalah Komdigi, memang itu ada 2 jenis tindak pidana, yang pertama tindak pidana perjudian, yang satu sudah mulai mengarah ke tindak pidana korupsi, yaitu aparatur negara (ASN) yang disuap oleh pihak eksternal untuk berbuat atau berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu,” kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

Karyoto menambahkan saat ini pihaknya mendalami dugaan korupsi tersebut. Penyidik, kata dia, masih melakukan serangkaian penyelidikan.

“Ini perlu waktu juga, karena seseorang antara pengakuan dan fakta harus diuji. Dia bisa ngaku tapi tidak ada fakta. Lebih baik dia tidak ngaku, tapi ada fakta,” ujar dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie juga sudah diperiksa di gedung Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain itu, ada 26 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tersebut, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

(Febrina Ratna)

SHARE