News

Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, Totalnya Capai Rp221 Miliar

Riana Rizkia 18/09/2024 17:47 WIB

Polisi menyita aset milik bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, dengan total Rp221 miliar dari kasus TPPU.

Polisi menyita aset milik bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, dengan total Rp221 miliar dari kasus TPPU. (Riana Rizkia/MPI)

IDXChannel - Polisi menyita aset milik bandar narkoba jaringan Malaysia - Indonesia, dengan total Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Bandar kelas kakap itu diketahui ditangkap pada 2020 lalu, dan telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Hendra kerap membuat kerusuhan di lapas. Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas Kemenkumham itu, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN. 

"Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Wahyu menambahkan, dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia mencapai 7 ton. 

"Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata dia.

Lebih lanjut, kata Wahyu, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.  Dalam TPPU itu, Hendra juga dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

"Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang," kata dia.

Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun. Uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti.

"Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.

Barang bukti tersebut yakni:

1. 21 Kendaraan Roda Empat
2. 28 Kendaraan Roda Dua
3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
4. 2 Kendaraan Jenis ATV
5. 44 Tanah dan Bangunan
6. 2 Jam Tangan Mewah 
7. Uang Tunai Rp1,2 miliar
8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE