News

Polisi Sudah Periksa 27 Influencer Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Riana Rizkia 09/10/2024 00:43 WIB

Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, masih mengusut kasus dugaan promosi judi online (judol) oleh sejumlah influencer Indonesia.

Polisi Sudah Periksa 27 Influencer Terkait Dugaan Promosi Judi Online (foto mnc media)

IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, masih mengusut kasus dugaan promosi judi online (judol) oleh sejumlah influencer Indonesia.

"Beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu ada sebanyak 27. Sampai dengan saat ini kita masih berproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 influencer tersebut," kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10).

Himawan belum memerinci soal jadwal gelar perkara. Namun, dia mengatakan akan menyampaikan ke Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bila sudah ada jadwal pasti. 

"Nanti gelar perkara, kita kabari. Nanti dengan Pak Karo Penmas," ujarnya.

Yang jelas, kata Himawan, selain puluhan publik figur, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 14 saksi dan enam ahli.

"Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses," katanya.

(Fiki Ariyanti)

SHARE