News

Polisi Tahan Artis Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar

Riyan Rizki Roshali 04/03/2025 19:15 WIB

Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Polisi pun langsung menahan Nikita bersama asistennya yang berinisial IM.

Polisi Tahan Artis Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar. (Foto: Riyan Rizki/MNC Media)

IDXChannel - Polisi menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Polisi pun langsung menahan Nikita bersama asistennya yang berinisial IM.

Berdasarkan pantauan di Mapolda Metro Jaya Selasa (4/3/2025), Nikita Mirzani bersama asistennya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi berwarna oranye.

Saat keluar dari gedung tersebut, Nikita berjalan seperti model dan melemparkan senyuman kepada awak media yang sudah menunggu. Namun, tak ada yang disampaikan Nikita saat keluar dari kantor polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

“Selanjutnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan oleh penyidik,” kata Ade Ary, Selasa (4/3/2025).

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.

"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Ade Ary membeberkan berdasarkan laporan dari korban. Bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.

"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," kata dia. 

Terkait kejadian ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.

"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," kata dia.

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kuitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.

"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya," tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE