News

Polisi Temukan Dugaan Unsur Pidana di Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi

Riana Rizkia 15/02/2025 12:36 WIB

Polisi masih menyelidiki kasus pagar laut di wilayah Bekasi. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus pagar laut di Desa Huripjaya, Babelan.

Polisi masih menyelidiki kasus pagar laut di wilayah Bekasi. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus pagar laut di Desa Huripjaya, Babelan.

IDXChannel - Polisi masih menyelidiki kasus pagar laut di wilayah Bekasi. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan ini.

Driektur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dugaan pidana di Desa Huripjaya merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Adapun pagar laut Desa Segarajaya diselidiki berdasarkan pelaporan Kementerian ATR/BPN yang terdaftar dengan nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. 

"Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami, yaitu ada perbuatan lain di desa yang lain, yaitu di Desa Huripjaya, di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya itu berdekatan," kata Djuhandani, Sabtu (15/2/2025).

Djuhandani menyebut pagar laut di Desa Huripjaya ini berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, dia belum merinci lebih lanjut terkait dugaan unsur pidana yang dimaksud. Terlebih, penyidik sedang turun ke lapangan untuk mengecek dugaan tindak pidana tersebut. 

"Karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami," katanya.

Djuhandani memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Terutama menggelar perkara untuk menentukan perkara bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," katanya. 

Sementara itu, Djuhandani mengungkap bahwa terdapat 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," katanya.

Para pelaku, kata Djuhandani, diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. 

"Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya," katanya.

Djuhandani menjelaskan, pemalsuan juga dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat.

Menurutnya, terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. 

"Sehingga, ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas, itu yang pertama," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE